Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.04/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan karena ketersediaan beberapa barang seperti hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, masker, dan pakaian pelindung tertentu sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri dan dapat disubstitusi oleh produk lokal. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri terkait serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan fasilitas impor untuk penanganan pandemi.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Ketentuan Pasal 8
- Fasilitas berlaku untuk barang impor yang waktu importasinya atau pengeluaran dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dilakukan sejak berlakunya peraturan ini sampai dengan berakhirnya status bencana nonalam COVID-19 sebagai bencana nasional.
- Waktu impor atau pengeluaran ditetapkan berdasarkan tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut (BC 1.1) atau tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pengeluaran barang di kantor Bea dan Cukai.
- Setelah status bencana nonalam COVID-19 berakhir, keputusan Menteri Keuangan tetap berlaku untuk dokumen pemberitahuan pabean yang telah mendapat nomor dan tanggal sebelum berakhirnya status bencana.
-
Perubahan Lampiran
- Daftar jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan diubah dan diperbarui. Barang yang mendapat fasilitas meliputi:
- Produk test kit dan reagent laboratorium (rapid test, PCR test, virus transfer media)
- Obat dan vitamin tertentu (misalnya parasetamol, oseltamivir, hydrochloroquine, favipiravir, azithromycin, levofloxacin, vitamin C, multivitamin)
- Peralatan medis (termometer digital dan infrared, ventilator, swab, thermal imaging, alat suntik, high flow oxygen, bronchoscopy, respirator, CPAP, ECMO, baby incubator)
- Alat pelindung diri (masker bedah, masker respirator N95, pakaian pelindung medis, pakaian bedah, sarung tangan bedah dan medis dari karet)
-
Ketentuan Peralihan
- Permohonan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Juli 2020.
Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri.