Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.04/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan karena ketersediaan beberapa barang seperti hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, masker, dan pakaian pelindung tertentu sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri dan dapat disubstitusi oleh produk lokal. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri terkait serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan fasilitas impor untuk penanganan pandemi.
Perubahan Ketentuan Pasal 8
Perubahan Lampiran
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 sekaligus mendukung pengembangan industri dalam negeri.