Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
83/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.