Pembebasan Dari Pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar Wilayah Republik Indonesia
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
830/KMK.04/1986 tentang Pembebasan Dari Pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar Wilayah Republik Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.