Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan830/KMK.04/1986 tentang Pembebasan Dari Pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia Yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar Wilayah Republik Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.