Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah dikaji oleh tim penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Penetapan Tarif Layanan Penunjang Akademik
Ditentukan oleh Rektor Universitas Jember dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
Ketentuan Khusus
Kerja Sama dan Pelayanan Jasa
Universitas dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama serta melakukan kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian kerja sama sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Layanan Akademik
Memuat rincian tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, spesialis, dan layanan akademik lainnya dengan besaran tarif yang spesifik sesuai jenis layanan dan program studi.