Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan usulan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah dikaji oleh tim penilai.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister, doktoral, profesi, spesialis, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, perpustakaan, penjualan produk sampingan, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, spesialis, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ketentuan minimal 20% mahasiswa baru dikenakan tarif ini.
- Tarif iuran pengembangan institusi digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak pembiaya.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2022/2023, sedangkan tarif untuk angkatan sebelumnya tidak boleh melebihi tarif angkatan 2022/2023.
-
Penetapan Tarif Layanan Penunjang Akademik
Ditentukan oleh Rektor Universitas Jember dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.
- Tarif hak atas kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti ketentuan Menteri Keuangan.
-
Kerja Sama dan Pelayanan Jasa
Universitas dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama serta melakukan kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian kerja sama sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif Layanan Akademik
Memuat rincian tarif seleksi ujian masuk, program magister, doktoral, profesi, spesialis, dan layanan akademik lainnya dengan besaran tarif yang spesifik sesuai jenis layanan dan program studi.