Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2020 ditetapkan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin bagi kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 serta mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi dan penyelamatan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
- 
Definisi dan Ruang Lingkup 
- Program PEN adalah rangkaian kegiatan pemulihan ekonomi nasional terkait penanganan pandemi COVID-19.
- Kredit/pembiayaan adalah penyediaan dana untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Debitur adalah pelaku usaha yang menerima pembiayaan dan terdampak pandemi.
- Subsidi bunga/margin adalah selisih bunga/margin yang menjadi beban pemerintah untuk meringankan beban debitur.
 
- 
Kriteria Penerima Subsidi 
- Debitur memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
- Tidak termasuk daftar hitam nasional untuk kredit di atas Rp50 juta.
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2).
- Memiliki atau mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Plafon kredit maksimal Rp10 miliar, dengan ketentuan restrukturisasi untuk kredit di atas Rp500 juta.
- Debitur koperasi harus memenuhi kriteria tambahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
 
- 
Besaran dan Jangka Waktu Subsidi 
- Subsidi diberikan paling lama 6 bulan, mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020.
- Besaran subsidi bervariasi berdasarkan plafon kredit dan jenis penyalur (Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, atau perusahaan pembiayaan), dengan persentase subsidi bunga/margin antara 2% sampai 25% efektif per tahun, disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas.
 
- 
Mekanisme Penyaluran dan Pengajuan Tagihan 
- Penyalur kredit/pembiayaan yang terdaftar di OJK dan lembaga penyalur program pemerintah (BUMN dan BLU) dapat menyalurkan subsidi.
- Data debitur disampaikan oleh OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM, serta diverifikasi oleh BPKP jika diperlukan.
- Penyalur wajib menyampaikan data debitur yang memenuhi kriteria ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
- Penyalur mengajukan tagihan subsidi secara bulanan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran dengan dokumen pendukung lengkap.
- Pengujian dan pembayaran tagihan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
 
- 
Pengawasan dan Pelaporan 
- Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, aparat pengawasan intern pemerintah di K/L dan pemerintah daerah, serta BPKP.
- Kejaksaan menindaklanjuti temuan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
- 
Penggunaan Sistem Informasi 
- Penatausahaan dan pengelolaan subsidi menggunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Hak akses SIKP diberikan kepada penyalur, aparat pengawasan intern pemerintah, dan kejaksaan.
 
- 
Ketentuan Lain 
- Debitur yang telah menerima tambahan subsidi bunga berdasarkan keputusan sebelumnya tetap dapat menerima subsidi berdasarkan peraturan ini dengan ketentuan tertentu.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020.
 
- 
Ketentuan Peralihan dan Penutup 
- Peraturan pelaksanaan turunan dari PMK Nomor 65/PMK.05/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (9 Juli 2020).
 
Lampiran
- Contoh perhitungan subsidi bunga/margin.
- Contoh surat permohonan pembayaran tagihan subsidi.
- Contoh surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan bersedia diaudit.
- Contoh bukti penerimaan pembayaran.