Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2020 ditetapkan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin bagi kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 serta mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi dan penyelamatan ekonomi nasional.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kriteria Penerima Subsidi
Besaran dan Jangka Waktu Subsidi
Mekanisme Penyaluran dan Pengajuan Tagihan
Pengawasan dan Pelaporan
Penggunaan Sistem Informasi
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup