Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
27 Apr 2015
Tanggal Pengundangan
28 Apr 2015
Tanggal Berlaku
27 Apr 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (644)