86/PMK.010/2015 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
86/PMK.010/2015
Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.