Diubah dengan 86/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
100/PMK.03/2011
Judul/Tentang
Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.