Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tatacara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyar
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
86/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tatacara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyar melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.