Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
06/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 86/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tatacara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyar
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.