Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2014 berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai, guna menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Definisi dan Subjek Tarif
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Farmasi
Kerja Sama dan Kontrak
Pemberian Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif