Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2014 berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dan hasil kajian Tim Penilai, guna menyesuaikan tarif layanan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Subjek Tarif
- Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (akomodasi perawatan kelas III, II, I, VIP/WIP).
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, medical check up, tindakan medis dan terapi, layanan penunjang medis dan non-medis, penggunaan fasilitas dan sarana).
c. Tarif farmasi.
-
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
- Tarif kelas II menjadi acuan utama.
- Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II.
- Tarif kelas I paling rendah 110% dari kelas II.
- Tarif VIP/WIP paling rendah 120% dari kelas II.
- Ketentuan rinci tarif kelas selain kelas II diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
-
Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
- Meliputi berbagai jenis layanan seperti rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medis, terapi, penunjang medis dan non-medis, serta penggunaan fasilitas.
- Tarif ini dikenakan kepada pasien masyarakat umum dan tercantum dalam lampiran peraturan.
-
Penetapan Tarif Farmasi
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan memperhitungkan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
- Penetapan rinci dilakukan oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.
- Kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Pemberian Tarif Khusus
- Pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, meliputi korban bencana, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin yang bukan pihak penjamin.
- Penetapan kriteria dan tata cara diatur oleh Direktur Utama Rumah Sakit dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
-
Ketentuan Lain
- Tarif penggunaan fasilitas dan sarana memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2014 dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis layanan medis dan non-medis.