Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.01/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan rencana strategis agar konsisten dengan dokumen perencanaan nasional dan selaras dengan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta strategi pemenuhan kebutuhan SDM di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kondisi SDM Kementerian Keuangan (per 1 Januari 2020):
Proyeksi Kebutuhan SDM 2020-2024:
Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SDM:
Kebijakan Umum Pengelolaan SDM:
Pelaksanaan dan Evaluasi: