Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.01/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan rencana strategis agar konsisten dengan dokumen perencanaan nasional dan selaras dengan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) serta strategi pemenuhan kebutuhan SDM di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pokok Pengaturan
-
Kondisi SDM Kementerian Keuangan (per 1 Januari 2020):
- Total pegawai 82.468 orang, dengan mayoritas di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea dan Cukai.
- Komposisi generasi pegawai: 26% generasi Z, 40% generasi Y, 29% generasi X, dan 5% Baby Boomer. Proyeksi 2024, generasi milenial mencapai 74%.
- Rasio pegawai laki-laki dan perempuan 7:3.
- Golongan jabatan didominasi golongan II dan III.
- Pendidikan terbanyak Diploma (46%) dan Sarjana/Diploma IV (33%).
-
Proyeksi Kebutuhan SDM 2020-2024:
- Kebijakan negative growth diterapkan mulai 2020, dengan jumlah pegawai diproyeksikan menurun menjadi 79.209 pada 2024.
- Proyeksi mempertimbangkan pensiun, keluar non-pensiun, rekrutmen terbatas, dan pemanfaatan teknologi serta efisiensi organisasi.
-
Arah Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SDM:
- Mewujudkan ASN Kementerian Keuangan yang profesional, adaptif, dan technology savvy.
- Mendukung pembangunan Enterprise Architecture, penyederhanaan organisasi, zona integritas, dan penguatan fungsi organisasi.
- Strategi prioritas meliputi:
a. Implementasi negative growth dengan pengendalian rekrutmen, penguatan diversity, redistribusi SDM, dan exit strategy (mulai 2023).
b. Penyesuaian komposisi SDM antara kompetensi utama dan pendukung melalui pengembangan kompetensi dan Internal Job Vacancy.
c. Penguatan kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis secara terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk online assessment.
d. Modernisasi layanan SDM melalui transformasi digital, seperti digital signature, integrasi sistem absensi, kinerja, payroll, dan dosir elektronik.
e. Optimalisasi program Leaders Factory lulusan PKN STAN dengan penyesuaian kurikulum, pemetaan kebutuhan SDM, dan monitoring kinerja lulusan.
-
Kebijakan Umum Pengelolaan SDM:
- Pengembangan kompetensi dan kinerja yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, termasuk standardisasi pengukuran potensi dan kompetensi.
- Manajemen talenta sebagai alat pengelolaan karier dan pengisian jabatan strategis, dengan persiapan integrasi manajemen talenta untuk jabatan fungsional.
- Simplifikasi, digitalisasi, dan penyempurnaan kebijakan serta proses bisnis SDM, termasuk digitalisasi proses rekrutmen, mutasi, promosi, assessment, dan penjatuhan hukuman disiplin.
- Penguatan nilai-nilai, etika, dan disiplin pegawai untuk mendukung pola kerja baru (New Ways of Working), termasuk penerapan work from home dan digital workspace.
- Inisiasi program penghargaan ramah milenial berbasis aplikasi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai generasi milenial.
-
Pelaksanaan dan Evaluasi:
- Pelaksanaan strategi dan kebijakan sangat bergantung pada perkembangan kondisi internal dan eksternal serta kebijakan nasional terkait pengelolaan ASN.
- Evaluasi dan penyesuaian dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi dan dinamika SDM.