Judul
Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang;
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
11 Okt 2024
Tanggal Pengundangan
18 Okt 2024
Tanggal Berlaku
18 Nov 2024 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2024 (767); 42 Hal.