Judul/Tentang
Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang;
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Sumber
BN 2024 (767); 42 Hal.