Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan87/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.