88/KMK.011/2002 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 11 S/D 17 Maret 2002. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 134/KMK.013/2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Yg Berhubungan dengan Pemberian dan Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek)