Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan88/KMK.011/2002 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 11 S/D 17 Maret 2002. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
88/KMK.011/2002 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 11 S/D 17 Maret 2002. | JDIH Kementerian Keuangan
20 Mar 2001
Diubah dengan 134/KMK.013/2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Yg Berhubungan dengan Pemberian dan Pelayanan Kemudahan Ekspor Kepada Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek)