88/KMK.014/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph, yang Berlaku untuk Tanggal 23 Pebruari Sampai dengan 1 Maret 1998. | JDIH Kementerian Keuangan