Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.010/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 terkait penanganan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, khususnya dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan, termasuk dampak pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mengatasi kesulitan likuiditas yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menjelaskan istilah-istilah penting seperti LPS, APBN, likuiditas, dana pinjaman, surat berharga negara, pejabat terkait, dan dokumen administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pinjaman.
-
Laporan Tingkat Likuiditas LPS
- LPS wajib menyusun dan menyampaikan laporan likuiditas secara berkala setiap bulan kepada Menteri Keuangan.
- Laporan memuat sumber daya keuangan, kebutuhan dana, dana tersedia untuk reinvestasi, dan informasi terkait surat berharga yang dimiliki.
- Menteri dapat meminta laporan sewaktu-waktu dan informasi tambahan dari LPS.
-
Pemberian Pinjaman kepada LPS
- Pinjaman diberikan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan, setelah upaya lain seperti repo, penjualan SBN, pinjaman pihak lain, dan penerbitan surat utang tidak berhasil atau tidak memungkinkan.
- Permohonan pinjaman diajukan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS dengan melampirkan data dan dokumen lengkap terkait kondisi likuiditas, upaya pemenuhan likuiditas, analisis dampak, estimasi kebutuhan, jaminan, rencana penggunaan dan pengembalian dana, serta laporan keuangan diaudit.
- Penilaian permohonan dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal dan unit terkait di Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan tingkat dan kebutuhan likuiditas, kemampuan membayar kembali, kapasitas fiskal, dan kesinambungan APBN.
- Keputusan pemberian pinjaman diambil oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi rapat koordinasi.
-
Pelaksanaan Pinjaman
- Penganggaran dana pinjaman dilakukan melalui perubahan APBN dan/atau APBN-Perubahan dengan penerbitan DIPA Bendahara Umum Negara (BUN).
- Perjanjian pinjaman disusun dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner LPS, memuat identitas pihak, tujuan, nilai, bunga, jadwal pencairan, hak dan kewajiban, jaminan, jangka waktu, dan ketentuan lain.
- Jaminan pinjaman harus bebas dari sengketa dan tidak dijaminkan kepada pihak lain selama masa pinjaman.
- Pinjaman menggunakan mata uang Rupiah dengan tingkat bunga mengacu pada yield SBN tenor terdekat ditambah margin.
-
Pencairan Pinjaman
- Pencairan dilakukan berdasarkan permohonan LPS kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN dengan dokumen lengkap seperti kuitansi tagihan, rencana penggunaan dana, surat pernyataan tanggung jawab, surat persetujuan Menteri, dan perjanjian pinjaman.
- Proses pencairan melibatkan pengujian administrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- Dana pinjaman ditransfer ke rekening LPS yang terdaftar di aplikasi SPAN.
-
Pembayaran Kembali Pinjaman
- LPS wajib melakukan pembayaran kembali pinjaman ke rekening yang ditetapkan Menteri.
- LPS dapat mengajukan percepatan pembayaran kembali sesuai skema yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
- Menteri memberikan surat keterangan lunas setelah pelunasan pinjaman.
-
Pertanggungjawaban Pinjaman
- LPS wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pinjaman secara berkala kepada Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana pinjaman diaudit oleh lembaga pemeriksa yang berwenang dan hasilnya disampaikan kepada Menteri.
- Ketua Dewan Komisioner LPS bertanggung jawab formal dan materiil atas kebenaran data, penggunaan dana, kegiatan yang dibiayai, dan pembukuan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan, evaluasi, dan penatausahaan pinjaman, serta dapat mengambil langkah penyelesaian jika terjadi masalah seperti keterlambatan penyerapan, penggunaan tidak sesuai, atau indikasi gagal bayar.
-
Ketentuan Penutup
- Pinjaman kepada LPS tidak dapat diberikan bersamaan atau pada periode yang sama dengan pinjaman Pemerintah lainnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Format dokumen administrasi terkait pinjaman, seperti kuitansi tagihan, rencana penggunaan dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan surat pernyataan tanggung jawab pengeluaran pembiayaan.