Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.010/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 terkait penanganan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, khususnya dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau sistem keuangan, termasuk dampak pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mengatasi kesulitan likuiditas yang membahayakan stabilitas sistem keuangan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Laporan Tingkat Likuiditas LPS
Pemberian Pinjaman kepada LPS
Pelaksanaan Pinjaman
Pencairan Pinjaman
Pembayaran Kembali Pinjaman
Pertanggungjawaban Pinjaman
Ketentuan Penutup
Lampiran