Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional, daya beli, dan standar akreditasi serta untuk mendukung pengembangan institusi.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Bengkulu adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Ketentuan Khusus
Kerja Sama dan Pelayanan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 1 Juli 2021.