Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional, daya beli, dan standar akreditasi serta untuk mendukung pengembangan institusi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Bengkulu adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, non-uang kuliah tunggal, program pascasarjana, sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, ruangan, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit/klinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, penggunaan keahlian tenaga ahli, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, non-uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Menteri Pendidikan, dengan ketentuan minimal 20% mahasiswa baru dikenakan tarif ini.
- Tarif SPI ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2021/2022, sedangkan tarif untuk angkatan sebelumnya tidak boleh melebihi tarif angkatan 2021/2022.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor Universitas Bengkulu dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi khusus) dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor.
- Tarif penggunaan keahlian tenaga ahli dan hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa, dengan institutional fee minimal 5% dari pendapatan bersih.
-
Kerja Sama dan Pelayanan
- BLU Universitas Bengkulu dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.
- Dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif
- Terlampir rincian tarif seleksi ujian masuk, non-uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya dengan nominal yang spesifik sesuai jenis layanan dan program studi.
-
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 1 Juli 2021.