Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Medan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan operasional serta daya beli masyarakat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Negeri Medan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan akademik, meliputi:
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi:
Penetapan Tarif
Ketentuan Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif
Contoh tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.200.000 tergantung program studi dan jalur masuk. Tarif program pascasarjana dan profesi berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp18.000.000 per semester, tergantung rumpun ilmu dan jenjang program. Tarif wisuda dan pengukuhan juga diatur dengan nominal tertentu.