Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Medan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan operasional serta daya beli masyarakat.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Negeri Medan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan akademik, meliputi:
- Seleksi ujian masuk
- Uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana
- Program pascasarjana dan program profesi
- Sumbangan pengembangan institusi (SPI)
- Layanan akademik lainnya
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi:
- Penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga dan kesenian
- Penggunaan peralatan dan mesin
- Penggunaan sarana transportasi
- Tarif rumah sakit atau klinik
- Tarif laboratorium
- Pelatihan, kursus, dan konsultasi
- Penelitian dan pengabdian masyarakat
- Percetakan dan penerbitan
- Pengembangan bahasa
- Perpustakaan
- Penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli
- Hak atas kekayaan intelektual
-
Penetapan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, program profesi, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ketentuan minimal 20% mahasiswa dari kelompok tertentu dikenakan tarif.
- SPI ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
- Tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa angkatan 2021/2022 dan seterusnya, sedangkan untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Rektor dengan batasan tidak melebihi tarif angkatan 2021/2022.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan perhitungan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak bencana) dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan oleh Rektor.
- Tarif penggunaan keahlian tenaga ahli dan hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pembagian royalti sesuai peraturan yang berlaku.
- BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama dan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
Contoh tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.200.000 tergantung program studi dan jalur masuk. Tarif program pascasarjana dan profesi berkisar antara Rp7.500.000 hingga Rp18.000.000 per semester, tergantung rumpun ilmu dan jenjang program. Tarif wisuda dan pengukuhan juga diatur dengan nominal tertentu.