9/KMK.011/1979 - Pemanfaatan/Pengelolaan, Penjualan Tanah, Rumah-Rumah/Gedung Gedung Milik Negara (Ex Dana Pensiun Indonesia Dahulu) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan9/KMK.011/1979 tentang Pemanfaatan/Pengelolaan, Penjualan Tanah, Rumah-Rumah/Gedung Gedung Milik Negara (Ex Dana Pensiun Indonesia Dahulu) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.