Dokumen ini dicabut sebagian oleh
PMK 82 TAHUN 2023tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak dalam pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah mengatur jenis dan tarif PNBP untuk pelayanan keimigrasian yang bersifat mendesak.