Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak dalam pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah mengatur jenis dan tarif PNBP untuk pelayanan keimigrasian yang bersifat mendesak.
Pokok Pengaturan
- Jenis PNBP kebutuhan mendesak meliputi penerimaan dari Visa dan Izin Keimigrasian.
- Tarif PNBP ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
- Tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM dan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Seluruh PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian wajib disetor ke Kas Negara.
- Peraturan ini berlaku 60 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak Pelayanan Keimigrasian
- Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (maksimal 60 hari): Rp2.000.000
- Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (maksimal 180 hari): Rp6.000.000
- Visa Kunjungan Wisata (maksimal 60 hari): Rp1.500.000
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan per Tahun: Rp3.000.000
- Visa Tinggal Terbatas (tidak untuk bekerja) untuk Rumah Kedua: Rp3.000.000 per permohonan
- Visa Tinggal Terbatas untuk pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp2.000.000 per orang
- Izin Tinggal Kunjungan (maksimal 60 hari): Rp2.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Kunjungan (maksimal 180 hari) untuk prainvestasi: Rp6.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas (tidak untuk bekerja) untuk Rumah Kedua (maksimal 5 tahun): Rp12.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas untuk pengikut (maksimal 5 tahun): Rp3.500.000 per orang
- Izin Tinggal Tetap (tidak untuk bekerja) untuk Rumah Kedua (maksimal 5 tahun): Rp15.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Tetap untuk pengikut (maksimal 5 tahun): Rp5.000.000 per orang
- Izin Tinggal Tetap (tidak untuk bekerja) untuk Rumah Kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp30.000.000 per permohonan
- Izin Tinggal Tetap untuk pengikut dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp15.000.000 per orang
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) berlaku maksimal 5 tahun untuk Rumah Kedua: Rp6.000.000 per permohonan
- Izin Masuk Kembali untuk pengikut (maksimal 5 tahun): Rp1.500.000 per orang