Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kebutuhan mendesak dalam pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah mengatur jenis dan tarif PNBP untuk pelayanan keimigrasian yang bersifat mendesak.