Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan90/KMK.010/2001 tentang Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
90/KMK.010/2001 - Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing | JDIH Kementerian Keuangan
20 Feb 2001
Mencabut 467/KMK.010/1997 tentang Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing