Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.010/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 yang mengatur penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota ASEAN dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan tarif bea masuk berdasarkan evaluasi implementasi kerja sama ekonomi tersebut, guna memfasilitasi impor barang dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Pokok Pengaturan
- Perubahan tarif bea masuk untuk pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022.
- Penyesuaian uraian barang dalam pos tarif tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2022 sampai dengan berlakunya peraturan ini.
- Tarif bea masuk diatur berdasarkan kapasitas silinder kendaraan dan sistem penggerak (dua roda 4x2 atau empat roda 4x4), dengan tarif yang menurun secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024 dan seterusnya, kecuali untuk kendaraan dengan pengangkutan 9 orang yang tarifnya tetap 45%.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya.