Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.010/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 yang mengatur penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota ASEAN dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan tarif bea masuk berdasarkan evaluasi implementasi kerja sama ekonomi tersebut, guna memfasilitasi impor barang dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.