Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
19 Jun 2019 - s.d. Dicabut