Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Kepmenkeu No. 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Perubahan Kedua atas Kepmenkeu No. 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Perubahan Ketiga atas Kepmenkeu No. 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 tentang Penetapan Tarip Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris