Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota European Free Trade Association (EFTA). Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi impor barang dari negara-negara EFTA.
Pokok Pengaturan
- Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka CEPA antara Indonesia dan negara-negara EFTA.
- Perubahan utama terdapat pada pos tarif 0304.81.00 yang mencakup jenis salmon tertentu (Pacific salmon, Atlantic salmon, dan Danube salmon).
- Tarif bea masuk untuk salmon merah (Oncorhynchus nerka) tetap menggunakan tarif MFN (Most Favored Nation).
- Untuk jenis salmon lainnya, tarif bea masuk diturunkan secara bertahap dari 8,3% pada tahun 2022 menjadi 0% mulai tahun 2032 dan seterusnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Juni 2022.