Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota European Free Trade Association (EFTA). Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi impor barang dari negara-negara EFTA.