Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/Pj/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.