Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.04/2021 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kebutuhan barang tertentu dalam penanganan pandemi, memberikan kepastian hukum, dan mempercepat pelayanan fasilitas tersebut.
Peraturan ini bertujuan mempercepat dan mempermudah impor barang-barang penting untuk penanganan pandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan perpajakan.