JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • 92/PMK.04/2021

92/PMK.04/2021

  • Kementerian Keuangan
  • 12 Jul 2021
  • Dicabut
Fulltext (1 MB)Abstrak
Preview Image
  • shape
  • shape
  • shape

  • 29 Nov 2023

    Dicabut dengan PMK 126 TAHUN 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • 14 Nov 2022

    Diubah dengan 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • 12 Jul 2021

    Mengubah 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • 12 Jul 2021

    Mengubah 149/PMK.04/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Diseqse 2019(COVID-19)

  • 12 Jul 2021

    Mengubah 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    PERPRES 34 TAHUN 2020
    24 Feb 2020

    Pengesahan ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)

    PMK 126 TAHUN 2023
    29 Nov 2023

    Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaiman...

    PMK 127 TAHUN 2023
    29 Nov 2023

    Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

    PMK 99 TAHUN 2025
    29 Des 2025

    Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

    Pendahuluan

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.04/2021 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi kebutuhan barang tertentu dalam penanganan pandemi, memberikan kepastian hukum, dan mempercepat pelayanan fasilitas tersebut.

    Pokok Pengaturan

    1. Perubahan Lampiran: Lampiran huruf A pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 diubah untuk menyesuaikan jenis barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan perpajakan.
    2. Jenis Barang yang Diberikan Fasilitas:
      • Produk test kit dan reagen laboratorium seperti PCR test dan virus transfer media.
      • Obat-obatan tertentu seperti Tocilizumab, Anakinra, Intravenous Immunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Heparin, Regdanvimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin, Lopinavir + Ritonavir.
      • Peralatan medis dan kemasan oksigen, termasuk oksigen dalam silinder dan isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, nasal cannula, termometer, oxygen concentrator, ventilator, swab, thermal imaging/scanning equipment, dan alat diagnostik in vitro.
      • Alat bantu medis seperti syringe, infusion pump, full face mask respirator, baby incubator.
      • Alat pelindung diri (APD) seperti masker respirator N95.
    3. Ketentuan Peralihan: Permohonan fasilitas yang telah terdaftar sebelum pemberlakuan PPKM Darurat tetap diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya.
    4. Pemberlakuan: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Juli 2021.

    Peraturan ini bertujuan mempercepat dan mempermudah impor barang-barang penting untuk penanganan pandemi COVID-19 dengan memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan perpajakan.