14 Okt 1999
Diubah dengan 494/KMK.017/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 93/KMK.017/1997
28 Feb 1997
Mengubah 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan