Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
93/KMK.017/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 494/KMK.017/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 93/KMK.017/1997