Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas93/KMK.017/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.