Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, serta untuk menyempurnakan ketentuan tarif bea masuk yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan meningkatkan fasilitasi impor barang dari negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong.