Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu
10 Oct 2005
Mencabut 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu
10 Oct 2005
Mencabut 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa, dan Produk Turunannya
10 Oct 2005
Dicabut dengan 213/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impir, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.