94/PMK.02/2005 - Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
94/PMK.02/2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
10 Oct 2005
Mengubah 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
10 Oct 2005
Dicabut dengan 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.