94/PMK.02/2005 - Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
10 Okt 2005
Mengubah 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.
10 Okt 2005
Mengubah 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara.