Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan95/KMK.013 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 1068/KMK.00/1988 Tanggal 27 Oktober 1988 Sebagaimana Telah Dirubah dengan Kepmenkeu No. 1055B/KMK.00/1989 Tanggal 16 September 1989 tentang Pendirian Bank Campuran melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.