Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan95/KMK.03/1998 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) pada Perguruan Tinggi Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.