Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan perubahan-perubahannya, serta berdasarkan usulan revisi tarif layanan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang baru menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 yang sebelumnya mengatur tarif layanan BLU Universitas Udayana di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Udayana adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program profesi, pascasarjana, spesialis, dan layanan akademik lainnya.
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan dan penerbitan, perpustakaan, penelitian dan pengabdian masyarakat, pembinaan dan pengembangan pendidikan, pelatihan dan konsultasi, rumah sakit dan klinik, penggunaan lahan/gedung/ruangan/sarana olahraga/peralatan, dan penggunaan sarana transportasi.
Penetapan Tarif
Penghitungan Tarif Layanan Penunjang Akademik
Tarif dihitung berdasarkan biaya bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Kerja Sama dan Kontrak
BLU Universitas Udayana dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa. Tarif layanan kerja sama operasional dan manajemen juga ditetapkan melalui kontrak kerja sama.
Ketentuan Khusus Mahasiswa
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Lampiran peraturan memuat rincian tarif layanan akademik mulai dari seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program profesi, pascasarjana, spesialis, hingga layanan akademik lainnya dengan tarif yang berlaku mulai tahun akademik 2014/2015 sampai dengan 2019/2020, termasuk tarif khusus untuk mahasiswa asing dan berbagai program studi di berbagai fakultas.