Peraturan ini dibuat untuk mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan lelang, khususnya lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap.
Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti PNBP, lelang, lelang eksekusi, lelang noneksekusi sukarela, bea lelang, pejabat lelang, penjual, pembeli, dan DJKN.
Tarif PNBP Bea Lelang:
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela Produk UMKM:
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus:
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Eksekusi Benda Sitaan Tindak Pidana:
Tata Cara Pengenaan Tarif:
Masa Berlaku:
Ketentuan Lain: