Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan lelang, khususnya lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti PNBP, lelang, lelang eksekusi, lelang noneksekusi sukarela, bea lelang, pejabat lelang, penjual, pembeli, dan DJKN.
-
Tarif PNBP Bea Lelang:
- Tarif bea lelang dapat dikenakan sampai dengan 0% untuk bea lelang penjual dan pembeli.
- Pengenaan tarif 0% berlaku untuk:
- Lelang noneksekusi sukarela atas produk UMKM.
- Lelang terjadwal khusus.
- Lelang eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap.
-
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela Produk UMKM:
- Bea lelang penjual: 1%
- Bea lelang pembeli: 0%
- Persyaratan: Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, objek lelang produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan penjual harus pelaku UMKM dengan dokumen pendukung (NIB dan izin usaha).
-
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus:
- Pejabat Lelang Kelas I: 1% untuk penjual, 0% untuk pembeli.
- Pejabat Lelang Kelas II: 0% untuk pembeli.
- Persyaratan: Lelang oleh pejabat lelang kelas I atau II, dapat dilakukan secara bazaar atau e-marketplace, objek barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
-
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Eksekusi Benda Sitaan Tindak Pidana:
- Tarif 0% untuk bea lelang penjual.
- Persyaratan: Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I, objek berupa benda sitaan sesuai ketentuan KUHAP, Peradilan Militer, dan KPK, benda yang mudah rusak atau berbiaya tinggi penyimpanannya, dan penjual adalah penyidik atau penuntut dari lembaga penegak hukum.
-
Tata Cara Pengenaan Tarif:
- Tarif berlaku jika persyaratan terpenuhi.
- Bea lelang dikenakan jika lelang laku terjual.
- Pembayaran bea lelang penjual dipotong dari hasil lelang, pembeli membayar saat pelunasan harga lelang.
-
Masa Berlaku:
- Pengenaan tarif sampai dengan 0% berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2024.
-
Ketentuan Lain:
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 13 Juni 2022.