Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
95/PMK.07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Rpjmn) 2010-2014. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.