Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan955/KMK.04/1983 tentang Penentuan Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak
Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
955/KMK.04/1983 - Penentuan Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak
Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan | JDIH Kementerian Keuangan