Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan955/KMK.04/1983 tentang Penentuan Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak
Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.