Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.010/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Tujuan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan penanaman modal langsung sebagai faktor penting dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, serta menyederhanakan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas PPh guna kemudahan berusaha.
Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Mekanisme Pengajuan dan Pemberian Fasilitas PPh
- Nilai aktiva tetap berwujud sebagai dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria bidang usaha dan daerah tertentu dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Pengajuan permohonan fasilitas PPh dapat dilakukan secara daring melalui OSS atau secara luring jika sistem OSS tidak tersedia.
- Permohonan harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial dan dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha atau paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan pemberian fasilitas PPh untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.
-
Pemeriksaan dan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas
- Pemanfaatan fasilitas PPh ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan meliputi penentuan saat mulai produksi komersial, pengujian kriteria dan persyaratan, penghitungan nilai aktiva tetap, dan pengujian ketentuan pengajuan permohonan.
- Keputusan pemanfaatan fasilitas dan penetapan nilai aktiva tetap dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
-
Sanksi dan Pencabutan Fasilitas
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan keputusan pemberian fasilitas dan dikenai pajak serta sanksi sesuai peraturan perpajakan.
- Pencabutan keputusan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan kewenangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak yang dicabut fasilitasnya tidak dapat memperoleh fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu lagi.
-
Ketentuan Peralihan
- Permohonan yang telah memperoleh persetujuan tetapi belum mengajukan pemanfaatan fasilitas akan diproses sesuai ketentuan peraturan ini.
- Permohonan yang telah diajukan tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian fasilitas juga diproses sesuai ketentuan baru.
-
Lampiran dan Contoh Perhitungan
- Disediakan contoh perhitungan dividen wajib pajak yang menghasilkan produk dengan dan tanpa fasilitas, kompensasi kerugian, dan pengurang penghasilan neto dalam hal pergantian aktiva.
- Format surat penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi disertakan sebagai pedoman pelaporan wajib pajak.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
- Pengaturan teknis pelaksanaan pemeriksaan lapangan mengikuti peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pemeriksaan.
- Pelaporan realisasi penanaman modal dan produksi wajib dilakukan oleh wajib pajak yang memperoleh fasilitas PPh sesuai format dan petunjuk pengisian yang ditetapkan.