Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.010/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Tujuan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan penanaman modal langsung sebagai faktor penting dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, serta menyederhanakan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas PPh guna kemudahan berusaha.
Penyesuaian Mekanisme Pengajuan dan Pemberian Fasilitas PPh
Pemeriksaan dan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas
Sanksi dan Pencabutan Fasilitas
Ketentuan Peralihan
Lampiran dan Contoh Perhitungan
Ketentuan Lain