Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 mengenai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan ini bertujuan menetapkan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM serta mengatur tata cara pengecualian pengenaan PPnBM atas barang mewah tersebut.
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, PPnBM, Harga Jual, Barang Kena Pajak, Faktur Pajak, Nilai Impor, Surat Keterangan Bebas PPnBM (SKB PPnBM), Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Menteri Keuangan.
-
Penetapan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
- Barang kena pajak selain kendaraan bermotor dikenai PPnBM dengan tarif 20%, 40%, 50%, atau 75%.
- Daftar jenis barang dan tarifnya tercantum dalam Lampiran I, meliputi hunian mewah, pesawat udara, senjata api, kapal pesiar, yacht, dan lain-lain.
-
Pengecualian Pengenaan PPnBM
- Pengecualian diberikan untuk impor atau penyerahan peluru senjata api, pesawat udara untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, senjata api untuk keperluan negara, kapal pesiar dan kendaraan air untuk keperluan negara atau angkutan umum, serta yacht untuk usaha pariwisata.
- Pengecualian dapat diberikan tanpa SKB PPnBM jika barang telah memperoleh fasilitas bebas atau tidak dipungut PPN.
- Untuk yacht usaha pariwisata dan barang yang tidak memperoleh fasilitas PPN, SKB PPnBM wajib dimiliki.
-
Prosedur Permohonan SKB PPnBM
- Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM secara elektronik atau langsung ke kantor pajak dengan melampirkan dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, izin usaha, dan bukti kepemilikan.
- Persyaratan administrasi meliputi tidak memiliki utang pajak (kecuali ada izin penundaan), dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dan PPN sesuai ketentuan.
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan atau menolak SKB PPnBM berdasarkan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
-
Penggunaan dan Penyerahan SKB PPnBM
- SKB PPnBM harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan barang.
- Wajib Pajak wajib mencantumkan nomor SKB PPnBM pada dokumen pemberitahuan pabean dan menyerahkan fotokopi SKB kepada pihak terkait.
- Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang mewah yang dikecualikan wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan pengecualian dan nomor SKB PPnBM.
-
Penggantian dan Pembatalan SKB PPnBM
- SKB PPnBM dapat diganti jika terdapat kesalahan tulis atau hitung dengan permohonan tertulis.
- SKB PPnBM dapat dibatalkan jika ditemukan data atau informasi yang menunjukkan ketidaksesuaian atau ketidakberhakannya Wajib Pajak.
- Pembatalan SKB mengakibatkan kewajiban membayar PPnBM dan/atau PPN yang kurang dibayar beserta sanksi administrasi.
-
Ketentuan Khusus untuk Yacht
- PPnBM dan/atau PPN yang dikecualikan wajib dibayar kembali jika dalam 4 tahun barang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, kecuali kepada pihak dengan kegiatan usaha yang sama.
-
Pengembalian PPnBM
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau penyerahan barang mewah yang dikecualikan dengan syarat tertentu dan dokumen lengkap.
- Kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau surat penolakan.
-
Lampiran dan Contoh Format
- Lampiran I berisi daftar jenis barang kena pajak mewah dan tarif PPnBM.
- Lampiran II memuat contoh format surat permintaan kelengkapan dokumen, permohonan SKB PPnBM, SKB PPnBM, surat penolakan, permohonan penggantian SKB, SKB pengganti, surat pembatalan SKB, permohonan pengembalian PPnBM, dan surat penolakan pengembalian PPnBM.
-
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.