Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 mengenai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan ini bertujuan menetapkan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM serta mengatur tata cara pengecualian pengenaan PPnBM atas barang mewah tersebut.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Undang-Undang PPN, PPnBM, Harga Jual, Barang Kena Pajak, Faktur Pajak, Nilai Impor, Surat Keterangan Bebas PPnBM (SKB PPnBM), Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Menteri Keuangan.
Penetapan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Pengecualian Pengenaan PPnBM
Prosedur Permohonan SKB PPnBM
Penggunaan dan Penyerahan SKB PPnBM
Penggantian dan Pembatalan SKB PPnBM
Ketentuan Khusus untuk Yacht
Pengembalian PPnBM
Lampiran dan Contoh Format
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Tanggal Berlaku