Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan97/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
97/PMK.05/2013 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan. | JDIH Kementerian Keuangan
10 Mar 2017
Dicabut dengan 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.