Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor, khususnya produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini bertujuan mendukung stabilitas harga dalam negeri, menjaga ketersediaan produk kelapa sawit, serta memperkuat kapasitas fiskal dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar internasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Tarif Bea Keluar
- Tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya diatur berdasarkan harga referensi per ton dengan tarif yang meningkat secara bertahap sesuai kenaikan harga referensi mulai dari USD 750 hingga di atas USD 1.500 per ton.
- Penyesuaian tarif ini dituangkan dalam perubahan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.
-
Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Barang Ekspor Tertentu
- Kulit dan kayu dengan tarif bea keluar bervariasi antara 2% hingga 25% tergantung jenis dan klasifikasi barang.
- Biji kakao dikenakan tarif bea keluar antara 0% hingga 15% sesuai kolom tarif.
- Produk hasil pengolahan mineral logam dikenakan tarif bea keluar dengan tingkat kemajuan fisik pembangunan yang berbeda (Tahap I: 5%, Tahap II: 2,5%, Tahap III: 0%).
- Barang ekspor berupa nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dicuci dikenakan tarif bea keluar sebesar 10%.
-
Pengaturan Tarif Bea Keluar untuk Produk Kelapa Sawit dan Turunannya
- Rincian tarif bea keluar dalam US$/MT untuk berbagai produk kelapa sawit dan turunannya, termasuk tandan buah segar, biji sawit, bungkil, cangkang kernel, CPO, CPKO, olein, stearin, fatty acid distillate, RBD palm olein, biodiesel, dan campuran minyak nabati yang mengandung minyak kelapa sawit.
- Tarif disusun dalam 17 kolom tarif yang disesuaikan dengan harga referensi pasar.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku satu hari setelah diundangkan, yaitu sejak 10 Juni 2022.
-
Lampiran Tarif dan Klasifikasi Barang
- Lampiran memuat daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya, termasuk kode pos tarif dan persentase tarif bea keluar yang berlaku untuk masing-masing jenis barang.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 dan bertujuan mengatur tarif bea keluar secara lebih rinci dan dinamis sesuai kondisi pasar internasional.