Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif bea keluar atas barang ekspor, khususnya produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Penyesuaian ini bertujuan mendukung stabilitas harga dalam negeri, menjaga ketersediaan produk kelapa sawit, serta memperkuat kapasitas fiskal dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar internasional.
Perubahan Tarif Bea Keluar
Penetapan Tarif Bea Keluar untuk Barang Ekspor Tertentu
Pengaturan Tarif Bea Keluar untuk Produk Kelapa Sawit dan Turunannya
Ketentuan Berlaku
Lampiran Tarif dan Klasifikasi Barang
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 dan bertujuan mengatur tarif bea keluar secara lebih rinci dan dinamis sesuai kondisi pasar internasional.