Informasi!

  • 05 Agu 2020

    Mencabut 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

99/PMK.010/2020 - Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai | JDIH Kementerian Keuangan