Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.010/2020 dibuat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Peraturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/HUM/2018, dan melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Definisi
Barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Jenis Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN
Meliputi:
Kriteria dan Rincian Barang
Kriteria dan rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN tercantum dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan berdasarkan usulan dari kementerian pembina sektor terkait.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Agustus 2020.