Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan telah dikaji oleh tim penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar kepada pengguna jasa, yang terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Pengelompokan Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan. Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 110%, dan VIP/WIP paling rendah 120% dari kelas II.
Penetapan Tarif
Tarif untuk kelas selain kelas II ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi juga diatur dengan mempertimbangkan biaya, bahan habis pakai, dan harga pasar setempat.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Dikenakan tarif paling rendah 125% dari tarif layanan yang berlaku untuk masyarakat umum.
Pengecualian Tarif
Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan Rp0,00 untuk pasien atau kondisi tertentu seperti korban bencana, korban kecelakaan tanpa identitas, masyarakat miskin yang bukan pasien penjamin, dan kegiatan sosial, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
Tarif Kombinasi Layanan
Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 13 Juni 2022.