99/PMK.06/2015 - Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
99/PMK.06/2015
Judul/Tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.