Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
30 Sep 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2016 (1482), LL 2016